RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PROVINSI LAMPUNG
Di era Tehnologi Informasi yang saat ini berkembang semakin pesat dengan segala bentuk serta kecanggihannya, namun bagi sebuah organisasi kemasyarakatan dalam bidang komunikasi yaitu Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) masih tetap eksis memberikan partisipasi melalui bantuan komunikasi keperluan masyarakat pada saat musim Haji, arus mudik Hari Raya dan Tahun Baru serta mendukung program pemerintah dalam bidang sosial yaitu bila terjadi bencana alam, non alam dan masalah sosial lainnya, dengan komunikasi dan informasi yang disampaikan/dilakukan oleh komunitas RAPI untuk diinformasikan kepada masyarakat pengguna informasi dan Pemerintah selaku pengayom dan pemegang kebijakan.
Dalam memberikan informasi kepada masyarakat dirasakan perlu adanya sarana pendukung untuk diketahui oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya tentang keberadaan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Provinsi Lampung dengan segala kiprahnya. Melalui sarana yang ada tersebut diharapkan dapat berguna dalam menyebarluaskan informasi di Provinsi Lampung tentang eksistensi, kegiatan yang dilakukan maupun fasilitas yang tersedia.
SEJARAH SINGKAT
Ø Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
Ø RAPI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ø Organisasi RAPI disyahkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Ø Organisasi RAPI dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta dan telah tercantum dalam Lembar Berita Negara RI tahun 2008, Nomor 45, Tambahan Berita Negara Nomor 62 sebagai salah satu Organisasi berbadan hukum dan berazaskan Pancasila.
Ø Hasil Musda ke 7 tahun 2011, Kepengurusan Organisasi RAPI Provinsi Lampung berdasarkan SK.Pengurus RAPI Pusat, No.088.09.00.0511, tgl 26 Mei 2011,tentang Pengesahan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung masa bhakti 2011-2015.
MAKSUD, TUJUAN, VISI, MISI DAN KEGIATAN
Ø Maksud dan Tujuan :
Maksud dan tujuan Organisasi RAPI adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintah dalam bentuk bantuan komunikasi radio antar penduduk.
Ø Visi :
Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkualitas sebagai aset Nasional.
Ø Misi :
1. Meningkatkan kinerja Pengurus Organisasi.
2. Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan.
3. Meningkatkan validitas organisasi secara struktural.
4. Meningkatkan jaring komunikasi radio untuk pengabdian masyarakat.
5. Meningkatkan peran organisasi secara internal dan eksternal.
6. Meningkatkan kemandirian, profesionalime dan independensi organisasi.
Ø Kegiatan :
Dalam menjalankan Organisasi RAPI akan melaksanakan kegiatan sbb ;
1. Menunjang program Pemerintah dalam pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan perangkat komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan komunikasi radio dalam hal pennggulangan bencana alam, marabahaya, wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.
3. Membantu Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang membutuhkan bantuan komunikasi radio pada kegiatan sosial serta bantuan tehnis komunikasi.
4. Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan
perundangan dan Peraturan Organisasi.
5. Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
6. Meningkatkan keterampilan anggota dalam. memberikan bantuan komunikasi radio dan pengabdian kepada masyarakat luas.
7. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan managemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.
DASAR HUKUM
1. UU No. 36/1999,tentang Telekomunikasi.
2. PP. No. 52/2000,tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Permenkominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/8/09, tentang Penyelenggaraan Komunikasi RAPI.
4. Akte Notaris Eduard Avianta SH. Sp.N, Akta No.1/2007 pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI, No.AHU-59.AH.01.06/2008, Berita Negara No.45/2008, Tambahan Berita Negara RI, tanggal 1-8- 2008, No.62.AD dan ART
5. Peraturan Organisasi RAPI No.079.09.00.07.01, tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat kerja
6. SK.Pengurus RAPI Pusat, No.088.09.00.0511, tgl 26 Mei 2011,tentang Pengesahan Pengurus Daerah RAPI Provinsi Lampung masa bhakti 2011-2015.
KERJASAMA INSTANSI
1. Kantor Sandi Pemerintah Provinsi Lampung.
2. Korem 043 Garuda Hitam Lampung.
3. Kepolisian Daerah Lampung.
4. Walikota Bandar Lampung.
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Lampung.
7. Dinas Sosial Provinsi Lampung.
8. Dinas Kominfo Provinsi Lampung.
9. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
10. Kementerian Agama RI.
11. Kementerian Kesehatan RI.
12. BPBD Kota Bandar Lampung.
13. Badan Kesbangpol Provinsi Lampung.
14. PMI Provinsi Lampung
STRUKTUR ORGANISASI
· RAPI Nasional untuk Tk Nasional di Jakarta.
· RAPI Provinsi untuk Tk Provinsi di B.Lampung.
· RAPI Kabupaten/Kota untuk Tk Kab/Kota.
· RAPI Kecamatan untuk Tk Kecamatan.
SUMBER DAYA MANUSIA
· Pengurus Provinsi Lampung 27 Orang
· Pengurus Kabupaten/Kota 378 Orang
· Pengurus dan Anggota SATGASKOM Provinsi 36 Orang
· Anggota Aktif 3.400 Orang
· Anggota Pasif 1.350 Orang
· Anggota Binaan 775 Orang
FASILITAS KOMUNIKASI
· 1 Unit Repeater yang menjangkau Kab/Kota se Prov. Lampung.
· 1 unit link di Bakauheni Kab.Lampung Selatan.
· 1 unit link di Gisting Kab.Tanggamus.
· 14 Unit Pesawat RIG dan HT dan seluruh Pesawat Pengurus dan Anggota.
FASILITAS KERJA DAN OPERASIONAL
· 3 buah kendaraan roda empat ( Jeep & PickUp )
· 1 buah Ambulans (Mini bus).
· 3 buah kendaraan roda dua untuk Satgaskom.
· 8 unit meja kerja.
· 5 unit computer.
· 2 set kursi tamu.
. Kendaraan Pengurus, anggota & simpatisan